Sepuluh Triliun Kerugian Perekonomian Negara,Dugaan Korupsi PT. CA Masuk Tahap Penyidikan
Blangpidie – Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya lakukan Pra Ekspose terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit diatas tanah negara, pada Kamis (11/05/ 2023).
Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit diatas tanah negara dilakukan oleh PT. CA yang Berlokasi di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya.
Plh Kasipenkum, Ali Rasab Lubis mengatakan, bahwa ekspose tersebut dimulai dari pukul 09.00 WIB dan selesai pada pukul 11.30 WIB.
Adapun, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejati Aceh, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Koordinator, para kasi di Bidang Tindak Pidana Khusus, Satgassus serta Jaksa Fungsional Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh.
“Pada ekspose tersebut, Kepala Kejari Aceh Barat Daya memaparkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan terikat permintaan keterangan terhadap 32 orang,” kata Ali,
Dijelaskan, 32 orang tersebut dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kepala Desa/Mantan Kepala Desa, DPRK Abdya, BPN, Provinsi Aceh dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut.
Dimana, didalamnya juga termasuk ahli Ahli Kehutanan dari IPB, Ahli Lingkungan dari IPB dan Ahli Hukum Agraria dari Universitas Airlangga, berikut beberapa dokumen.
“Hasil dari Pra Ekspose tersebut dengan kesimpulan telah ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP,” terangnya.
Hal tersebut dilakukan dengan modus operandi yaitu, PT.CA sebagai pemilik HGU No.1 Tahun 1990 dengan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 7.516 Ha, tidak melaksanakan kewajibannya dalam menjaga kelestarian lingkungan SDA dan tidak membangun kebun plasma seluas 20%-30%. Sehingga, menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 10.172.592.653.000.
Kemudian, PT.CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS Kelapa Sawit tanpa izin diatas tanah negara seluas 4.847,18 Ha yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt. Gubernur Naggroe Aceh Darussalam.
Sehingga, PT.CA leluasa untuk mengelola dan telah mengakibatkan kerugian negara, untuk sementara yang sudah berhasil ditemukan lebih kurang sebesar Rp184 miliar.
“Selanjutnya, sebagai tindak lanjut pra ekspose kegiatan penyelidikan, PT. CA yang Berlokasi di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya ditinggkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Aceh Barat Daya,” tutupnya.