BERITA

Penghentian Sementara Penyaluran Dana APBN Melalui BSI, ini Penjelasan DJPb Aceh

Banda Aceh – Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Aceh, Izharul Haq menyampaikan bahwa penghentian sementara penyaluran dana APBN melalui Bank Syariah Indonesia tidak mempengaruhi/mengganggu operasional BSI dan layanannya kepada masyarakat umum.

Hal ini disampaikan Izharul Haq sehubungan dengan adanya isu di masyarakat terkait dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh (KPPN Banda Aceh) yang baru-baru ini beredar dan menimbulkan kesalahpahaman.

Oleh karena itu, Kepala Kanwil DJPb Aceh menyampaikan hal-hal sebagai berikut surat Kepala KPPN Banda Aceh tersebut merupakan surat yang ditujukan kepada para pimpinan Satuan Kerja mitra kerja KPPN Banda Aceh mengenai penghentian sementara BSI sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran dana APBN yang disebabkan oleh gangguan sistem yang terjadi pada BSI.

“BSI merupakan salah satu bank mitra pemerintah dari 5 (lima) Bank Operasional (BRI, Mandiri, BTN, BNI, dan BSI) yang bekerjasama dengan Kementerian Keuangan sebagai mitra dalam penyaluran dana APBN,” kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Aceh, Izharul Haq yang dikutip dari siaran pers, Jumat 12 Mei 2023.

Atas adanya kejadian berupa system error pada BSI beberapa hari ini, kata dia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan kemudian mengambil langkah berupa penghentian sementara interkoneksi sistem antara BSI dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagai platform pembayaran APBN.

“Langkah ini merupakan upaya memberikan kesempatan kepada BSI untuk memperbaiki sistem mereka,”jelasnya.

Namun demikian, semua transaksi pemerintah tetap dapat berjalan dengan baik dengan sementara waktu menggunakan bank mitra pemerintah lainnya dalam penyaluran dana APBN.

Sementara itu, para penerima yang menggunakan rekening BSI (baik bendahara pengeluaran maupun pihak ketiga) tetap dapat menerima pencairan dana APBN dengan mekanisme tersebut.

“Penghentian sementara ini tidak mempengaruhi/mengganggu operasional BSI dan layanannya kepada masyarakat umum,”jelasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !