Pemerintah Aceh salah kaprah!!
Banda Aceh – Setelah melihat bahwa DPRA dan Gubernur Aceh memberikan pernyataan akan melakukan revisi Qanun LKS pasca sistem keuangan BSI bermasalah beberapa hari lalu.
Respon yang buru-buru tersebut menunjukkan kalau pemerintah Aceh tidak mampu dan gagap menjawab persoalan transaksi keuangan di BSI. Pemerintah Aceh tidak bisa meletakkan bentuk persoalan gagal transaksi keuangan itu ada di Qanun LKS atau ada di BSI, ungkap Pengamat Kebijakan Publik, DR. Nasrul Zaman. Sabtu (13/05/2023).
Ia mengatakan, Dalam hal ini yg salah adalah BSI bukan Qanun LKS maka tidak patut yg didorong kemidian adalah revisi Qanun LKS. Apakah dengan revisi Qanun LKS tersebut transaksi keuangan di BSI akan dipastikan berjalan lancar dan tak pernah error lagi?
Harusnya pemerintah memanggil manajemen BSI dan mempertanyakan persoalan yg dialami shg berakibat kerugian pada warga nasabahnya. Selanjutnya pemerintah Aceh bisa memberikan insentif bagi Bank Syariah lainnya baik milik swasta maupun BUMN untuk masuk Aceh sehingga BSI dan Bank Syari’ah Aceh bukan lagi dua oemain utama keuangan di Aceh, ujarnya.
Kita tidak mau pemerintah Aceh masuk dalam skenario global yang memang tidak menyukai sistem keuangan syariah berjalan pada suatu negeri, dan dari info yg ada bahwa sistem keuangan BSI di hack itu merupakan tindakan bayaran dari kelompok kapitalis sekuler untuk menyudutkan BSI dan memperlemah posisi keuangan syariah di Aceh, tegas Nasrul.
“Semua kita tahu bahwa jika sistem keuangan syariah sekarang sedang mengalami konstraksi positif di berbagai belahan dunia maju seperti eropa, inggris, jepang, Korea dan Rusia.”
Jadi aneh rasanya kita yang memulai kita pula yang mengakhiri. Harapan saya pemerintah Aceh segera membatalkan rencana revisi Qanun LKS tersebut dan segera mengundang semua perbankan syariah dalam dan luar negeri untuk masuk ke Aceh, pungkasnya