Barang Bukti 30 Kasus di Musnahkan Kejari Aceh Besar
Jantho – Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada periode I tahun 2023, mulai dari November 2022 hingga Mei 2023.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rabu (24/5/2023).
Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini turut disaksikan oleh unsur Forkopimda Aceh Besar serta awak media yang hadir.
Kepala Kejari Aceh Besar, Basril G, SH, MH mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor yang bertanggung jawab untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.
“Hari ini kami melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti yang berasal dari perkara Tindak Pidana Umum dan perkara Qanun yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jantho dan Mahkamah Syaríyah Jantho dengan kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Basril menyebutkan, barang bukti tersebut terdiri dari 30 kasus tindak pidana orang dan harta benda serta keamanan dan ketertiban Umum, 10 kasus Qanun, dan 67 kasus Narkotika.
Beberapa barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 650 gram, narkotika jenis ganja seberat 51,46 gram, 69 unit handphone, bilah parang, baju, celana, sendok nasi, hijab.
Selanjutnya, baju kaos warna hitam, Hp merek Oppo, Hp merek Mito warna hitam, kunci T, Cluri, dua palu, baju kaos lengan pendek warna merah bata bertuliskan “My Brother”, celana pendek training warna hitam strip/garis putih, parang atau arit, batang besi berbentuk F, toslat/tongkat satpam, Hp, pisau bergagang kayu dan gagang sapu.
Sedangkan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari perkara syariat yaitu, Hp merek Oppo, botol aqua yang berisikan khamar, botol sprite yang sudah dicampur dengan alkohol, obeng bunga, buku catatan harian, Hp merek Oppo warna biru, Hp merek Iphone warna putih,
Kemudian, merek Iphone warna merah gold, Hp merek Samsung warna hijau, Hp Vivo warna biru, baju kaos warna ungu, celana dalam, celana Panjang, Hp merek Evercros, Hp merek Nokia, CD dan akun WA
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin dua kali dalam setahun guna mencegah penyalahgunaan terhadap barang bukti yang disimpan,” pungkasnya