Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pembebasan lahan untuk pengembangan lahan TPA Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, pada Jumar (26/5/2023).
Kedua terdakwa yaitu Anas Fachruddin mantan Kadis DLHK 2018-2021 dan Firdaus keduanya sebagai ASN telah menyalah gunakan kewenangannya dengan cara pemilihan lokasi TPA yang tidak sesuai dengan SNI.
Pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sabang yaitu, Muliana dan Muhammad Aslam Fardhyllah yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh T. Syarafi didampingi Hakim Sadri dan Ani Hartati.
Diketahui, terdakwa Anas Fahruddin dan Firdaus dalam kasus korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee tahun anggaran 2020 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar lebih.
JPU menuntut terdakwa Anas dengan tuntutan 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair selama 6 bulan kurungan.
Sedangkan, terdakwa Firdaus dengan tuntutan 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair selama 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, membebankan terdakwa Firdaus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.107.510.000. Jika dalam 1 bulan uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya untuk menutup uang pengganti tersebut, atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 4 tahun.
Untuk kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).