Geger, Kejari Aceh Barat dalam Satu Bulan Tetapkan 5 Tersangka
Kasus Dugaan Korupsi Penimbunan lokasi MTQ Aceh Barat kini sudah mendapat tambahan 2 tersangka baru
Maulaboh – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat kembali menetapkan tambahan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ Aceh Barat.
Kedua tersangka tersebut adalah FA, yang merupakan direktur CV. Optimis Design, dan AJ, yang bertindak sebagai pelaksana pengawasan di lapangan dan menggunakan CV. Optimis Design yang dimiliki oleh tersangka FA. Senin (29/05/2023)
Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto, mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua orang saksi tersebut.
“Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan alat bukti dan menyimpulkan bahwa kedua saksi tersebut diangkat menjadi tersangka,” kata Siswanto dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Senin (29/5/2023).
Siswato menjelaskan, semua dokumen yang berkaitan dengan direktur CV. Optimis Design ditandatangani oleh tersangka AJ atas persetujuan tersangka FA. Kemudian tersangka FA mendapat fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak konsultan pengawasan.
Lebih lanjut, kata dia, tersangka FA sama sekali tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan timbunan lokasi MTQ Aceh Barat tersebut.
“Sedangkan tersangka AJ yang menggunakan CV. Optimis Dessign pada tanggal 4 Desember 2023 bersama sama dengan PPK, kontraktor pelaksana menyatakan bahwa pekerjaan timbunan tersebut sudah selesai 100% dan melakukan serah terima pekerjaan (PHO). Sementara pekerjaan timbunan tersebut belum selesai 100%,” ujarnya.
Siswanto manambahkan, saat ini tersangka AJ dan FY di dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 2 Meulaboh untuk meperlancar proses penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat telah menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ Aceh Barat dengan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar yang berasal dari dana Otsus tahun 2020.
Ketiga tersangka tersebut yaitu, berinisial SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Syariat Islam Aceh Barat, MS selaku pelaksana pekerjaan dan I selaku pemilik perusahaan CV. Berkah Mulya Bersama.