Dua Perusahaan Luar Aceh dan Satu PPTK di Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi APE
Takengon – Proses penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah TA. 2019, yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah mendapatkan hasil Perhitungan Perugian Negara (PKN) sebesar Rp. 1.064.686.948,00. sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh. Rabu (31/05/2023)
Terhadap perhitungan PKN (Perhitungan Kerugian Negara) yang sebelumnya dimintakan oleh Tim Penyidik kepada BPKP Perwakilan Aceh ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid SH.MH.
Perkara dugaan korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan tersebut berjumlah senilai Rp. 2.476.850.000,- yang bersumber dari dana DOKA tahun 2019 dan Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan berjumlah senilai Rp. 2.472.500.000,- dengan sumber dana DOKA tahun 2019, ungkapnya.
Setelah Ekspose oleh tim penyidik, maka di ambil kesimpulan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status beberapa orang saksi yang statusnya di tingkatkan sebagai tersangka sebagaimana surat penetapan tersangka dengan inisial AS (Direktur Perusahaan), MJ (Direktur Perusahaan), RUS (PPTK pada Dinas Pendidikan Kab. Aceh Tengah TA. 2019), tentunya dalam perkembangan penanganan perkara ini apabila diperoleh cukup bukti lain tidak tertutup kemungkinan ditetapkan tersangka lain, tambah Yovandi.
Namun Tim Penyidik mengharapkan agar para tersangka dan pihak-pihak lain kooperatif dalam memenuhi panggilan Penyidik serta berterus terang untuk memperlancar dan membuat terang pengungkapan kasus ini, pungkasnya.
Bahwa para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sementara itu Kepala Pewakilan BPKP Provinsi Aceh Supriyadi, membenarkan adanya pemeriksaan Audit PKN dalam kasus Dugaan Korupsi APE Kabupaten Tengah,
Dalam hasil pemeriksaan Audit yang baru di sampaikan beberapa waktu lalu sudah sesuai prosedur temasuk pemeriksaan lapangan, penyelesaian laporan serta pembuatan berita acara terhadap hasil Audit PKN tersebut, tegasnya.
Sementara itu dari hasil penelusuran 3 inisial tersangka diduga AS (Direktur Perusahaan CV MAJ), MJ (Direktur Perusahaan CV MI), RUS (PPTK pada Dinas Pendidikan Kab. Aceh Tengah TA. 2019) saat ini PPTK sudah bertugas di Jakarta. Serta kedua perusahaan tersebut beralat di luar Provinsi Aceh.