BERITA

Pra Putusan Kasus Korupsi SPPD Fiktif. Tarmizi Menolak Dakwaan, Tuntutan Hingga Replik JPU

Banda Aceh – Penasihat Hukum (PH) Astamudin, Mas Etika Putra dan Ridwan, terdakwa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota DPRK Simeulue menolak semua yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan, tuntutan serta Replik JPU.

Menurutnya, para terdakwa sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primar dan subsidair JPU, “Atau setidaknya perbuatan para terdakwa memiliki nilai Pembenar dan atau Pemaaf serta terkait dengan ketiga kliennya tersebut,” kata Tarmizi Yakub selaku penasehat hukum ketiga terdakwa saat prescon dengan awak media di Kota Banda Aceh, Rabu, (07/06/2023).

Selain itu, Tarmizi menambahkan, persolan tersebut karena adanya upaya dari DPRK kabupaten Simeulue memakzulkan Bupati Erli Hasyim sehingga polemic ini berkepanjangan hingga berujung ke permasalahan SPPD Fiktif, Ia menambahkan karena para terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara ke kas daerah saat proses administrasi berjalan.

Namun demikian tuntutan dan replik JPU yang menyebutkan ketiga terdakwa menyelesaikan  temuan LHP BPK-RI Perwakilan Propinsi Aceh setelah lewat 60 hari sejak temuan diterima,” ujarnya.

Berdasarkan rekomendasi dari LHP BPK RI Perwakilan Propinsi Aceh dengan nomor LHP : Nomor.18.C/LHP/XVIII.BAC/06/2020 pada tanggal 25 juni 2020 kepada Inspekorat Kabupaten Simeulue untuk memverifikasi dan mengembalikan kelebihan bayar atas temuan tiga SKPD Kabupaten Simeulue.

Bahwa kliennya Mas Etika sudah mengembalikan uang Rp 95 juta, padahal hasil audit Investigasi BPK RI Desember 2021 yakni Rp. 75 juta, sehingga ia sudah membayar lebih Rp.25 juta,” tambahnya.

Sesuai fakta persidangan para terdakwa sudah menyelesaikan persoalan mall administerasi sebelum diminta hasil audit Investigasi awal tahun 2021 dan audit investigative dilakukan BPK RI terbit yaitu bulan Desember tahun 2021.

Sebagaimana pendapat saksi ahli pidana yaitu, Mahmud Muliadi dari USU yang mengatakan perkara tersebut proses administrasinya berjalan maka proses pidana tidak boleh masuk saat proses administrasi berjalan.

“Juga menurut Ahli menghitung kerugian Negara, Sudirman mengatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara terdakwa karena kerugian negara sudah dikembalikan saat proses administrasi dan uang tersebut juga sudah digunakan oleh Negara/Daerah Untuk kesejahteraan Masarakat,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !