Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menggelar putusan sela terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (08/06/2023).
Kedua terdakwa di hadapkan di persidangan melalui Zoom Meeting, bahwa para terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pidie Jaya yaitu M Juned SKM selaku Sekretaris Dinkes dan KB sekaligus PPTK BOK, dan Darmiati selaku Bendahara dan Ketua Tim Pengelolaan Dana dan Kegiatan BOK Dinas Kesehatan dan KB Pidie Jaya, atas perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh Nomor: PE.03/SR-2633/PW01/5/2022 tanggal 23 Nopember 2022 terhadap Dugaan Penyimpangan / penyelewengan pada Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran (TA) 2019 Pada Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya sebesar Rp 208.485.040,-
Pembacaan putusan sela tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai oleh T Syarafi SH.MH didampingi dengan hakim Anggota Zulfikar SH. MH dan Ani Hartati SH. MH.serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya yaitu, Ardyansyah SH. MH dan dihadiri oleh Penasihat Hukum (PH) Samsul&kawan-kawan Lawfirm.
Sebagaimana fakta persidangan Bahwa terdakwa Darmiati telah melakukan pertanggungjawaban belanja Alat Tulis Kantor (ATK) BOK, belanja makan dan minum pada kegiatan pertemuan-pertemuan BOK secara tidak riil dengan memalsukan dan merekayasa kwitansi dan dokumen pembayaran, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dalam kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Sekunder dengan tidak transparan, efektif dan efisien, serta tidak profesional dan bertanggungjawab.
Sehingga pelaksanaan kegiatan BOK yang tidak sesuai dengan petunjuk juknis tersebut menyebabkan tidak tercapainya sasaran atau output peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. Selanjutnya terdakwa melakukan pencairan anggaran atas kegiatan BOK tersebut dengan mengajukan dokumen pencairan pembayaran kegiatan BOK yang telah dilaksanakan terdakwa seolah-olah telah sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOK. Selain itu, terdakwa juga melakukan pertanggungjawaban belanja Alat Tulis Kantor (ATK) BOK, belanja makan dan minum pada kegiatan pertemuan-pertemuan BOK secara tidak riil dengan memalsukan dan merekayasa kwitansi dan dokumen pembayaran
Sesuai dengan fakta persidangan, Majelis Hakim menolak esepsi dari kedua terdakwa yang disampaikan melalui Penasehat Hukum, serta Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi-saksi ke persidangan.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa 13 Juni 2023..