Banda Aceh – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh pada Senin (12/6/ 2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Kepala kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, SH, MH, melalui Kasie Pidsus Fadli Setiawan, SH, M.Kn mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Pnggeledahan terkait dengan kegiatan pelaksanaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat Dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp.11.421.000.000,- (sebelas milyar empat ratusdua puluh satu juta rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintahan Aceh Timur Tahun Anggaran 2021 pada dinas PUPR Aceh Timur,” ujarnya.
Kemudian juga terkait Pelaksanaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.716.862.000,- (satu milyar tujuh ratus enam
belas juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Otonomi
Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2021.
“Untuk kerugian keuangan negara saat ini masih dalam tahap perhitungan oleh ahli,” tutupnya.