BERITA

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Partai Aceh, Martini di PAW

Banda Aceh – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Nomor 383 K/Pdt.Sus-Parpol/2023 tertanggal 29 Maret 2023 dengan amar putusan Mengabulkan Permohanan Kasasi Partai Aceh (PA) terkait Perkara Pergantian Antar Waktu Saudari Martini anggota DPRA dari Partai Aceh

Kuasa Hukum Partai Aceh Fajiri S.H. membenarkan bahwa MA telah mengabul kasasi PA terkait PAW Martini.

“hari ini kami telah mengkomfirmasi atas Putusan Tingkat Kasasi yang telah diajukan Partai Aceh ke Mahkamah Agung Republik Indonesia telah diterbitkan Putusan Nomor 383 K/Pdt.Sus-Parpol/2023 tertanggal 29 Maret 2023 dengan amar putusan MENGABULKAN PERMOHONAN KASASI PARTAI ACEH.”kata Fajri kepada Media Ini, Senin (19/06/2023).

Diketahui sebelumnya sidang gugatan pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Banda Aceh dimana mengadili permohonan Gugatan dari Martini memutuskan dan menyatakan Mengabulkan Gugatan Penggugat dan menyatakan PAW yg diusulkan Partai Aceh merupakan perbuatan melawan hukum serta membatalkan usulan PAW Partai Aceh.

Itu sebabnya dengan terbitnya putusan Kasasi tersebut maka putusan terkait PAW Martini telah In kracht atau berkekuatan hukum tetap.jelas Fajri.

Saya berharap Gubernur Aceh harus segera menjalankan amar putusn tersebut dengn melanjutkan Proses PAW terhadap Martini sebagai Anggota DPRA Periode 2019-2014 kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera diterbitkan Surat keputusan pergntian antar waktu anggota DPRA atas nama Martini.

Majelis Hakim yang dipimpin Muchlis SH MH, didampingi Hakim Anggota Zulfikar SH MH, Hasanuddin SH M.Hum membaca putusan itu secara bagantian. Dimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengabulkan sebagian gugutanya terhadap keptusuan PAW DPA-PA di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis 24 November 2022

Pada putusannya, Mejelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Majelis Kakim juga membatalkan Putusan Mahkamah Internal Partai Aceh nomor 07/KPTS/MPA-DPA/VII/2022, dan menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Nomor: 184/KPTS-DPA/II/2022, Tentang Usulan Pemberhentian Antar Waktu dan Penggantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2019-2024, Fraksi Partai Aceh atas nama Martini, tertanggal 11 Februari 2022 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Selain menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Nomor: 184/KPTS-DPA/II/2022 tersebut. Majelis Hakim juga menghukum Tergugat I untuk mencabut SK tertanggal 11 Februari 2022 itu. 

Selanjutnya Mejelis Hakim menghukum Tergugat II (DPRA) dan Tergugat III (KIP Aceh) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

Mejelis Hakim juga menyatakan Penggugat (Martini) adalah sah sebagai anggota DPRA periode 2019-2024 dari Partai Aceh. 

Untuk itu memerintahkan para Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Martini seperti semula.

Maka atas putusan ini lah Patai Aceh Melalui Kuasa Hukumnya mengajukan kasasi ke MA ,dan akhirnya MA mengabulkan gugatan PA dan Membatalkan seluruh materi gugatan pada tingkat pertama PAW Martini dari anggota DPRA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !