Kemendag akan terus menyosialisasikan syarat kelengkapan sertifikasi halal di UMKM.
Jakarta – Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Ditstandalitu) pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan melalui balai sertifikasi berkomitmen mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengajuan pemeriksaan kehalalan produknya.
Direktur Standalitu Matheus Hendro Purnomo mengatakan, lingkup layanan jenis produk yang bersertifikat halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 meliputi produk makanan, minuman, produk kimiawi, dan barang gunaan. Diharapkan UMKM dapat segera melakukan pemeriksaan kehalalannya.
“Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan dan pemeriksaan sistem jaminan halal, termasuk di antaranya bahan baku, peralatan, dan proses produksi,” ujar Hendro melalui keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (18/6/2023).
Hendro menekankan, perluasan target pasar di Indonesia yang didominasi umat Muslim perlu menjadi pertimbangan pelaku usaha. Hal ini seiring dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Peraturan ini memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan sejak 17 Oktober 2019 dan paling lambat pada 17 Oktober 2024.
“Pelaku usaha ultramikro (UMi) kebanyakan bergerak di bidang produk makanan dan minuman, sehingga perlu disosialisasikan kewajiban tersebut,” kata dia.
Jika produk tersebut belum bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 dan beredar di masyarakat, pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan.
Kementerian Perdagangan akan terus menyosialisasikan persyaratan kelengkapan sertifikasi halal, mengingat batas waktu yang ditentukan hampir habis. Dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) mudah untuk didapatkan melalui Online Single Submission (OSS), sehingga persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal menjadi lebih mudah.
“Kementerian Perdagangan melalui unit Ditstandalitu terbuka bagi pelaku usaha yang memerlukan informasi dan konsultasi, baik terkait sertifikasi halal maupun persyaratannya,” ujar Hendro.
Ia menyebut sosialisasi bertujuan mendukung peningkatan kualitas produk UMK sesuai dengan standar dan keamanan mutu produk agar dapat berdaya saing. Dengan demikian, UMK mampu meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Menurut Hendro, kualitas dan keamanan produk berpengaruh erat terhadap kesehatan dan keselamatan pengguna dan konsumen. Pertimbangan tersebut adalah bagian dari tujuan utama penerapan standardisasi dan pengendalian mutu.
Terlebih, UMK dilirik banyak masyarakat Indonesia karena cukup menjanjikan. Hal ini ditunjukkan, selama tiga tahun terakhir, UMK dapat bertahan dari badai pandemi.
“Usaha ini tetap menjanjikan mengingat produk yang ditawarkan merupakan produk keseharian yang dibutuhkan masyarakat dengan harga terjangkau dan lokasi yang dekat dengan domisili masyarakat. Untuk dapat memenuhi standar produk yang berlaku, pelaku usaha UMi perlu mengambil langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk,” kata Hendro menjelaskan.
sumber : ANTARA