Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menyidangkan terdakwa dugaan korupsi Direktur BUMG Bahtera Maju Krueng Raya, T. Husaini. Jum’at (23/06/2023).
Sidang dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, tetapi dalam fakta persidangan banyak saksi yang mangkir untuk hadir, sehingga Majelis Hakim Ketua H. Hamzah Sulaiman SH yang didampingi Ani Hartati SH.MH dan R Deddy SH.MH meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melanjutkan untuk di hadirkan Saksi Ahli serta pemeriksaan saksi Ad-Chart sehingga kasus tersebut tidak berlarut dan kepastian hukum untuk terdakwa juga lebih cepat.
Sebagaimana dalam Dakwaan JPU, Terdakwa T Husaini tidak melakukan pengelolaan dana penyertaan modal BUMG BAHTERA MAJU Gampong Krueng Raya Kecamatan Sukakarya, Terdakwa telah di dakwakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 57 Ayat (2) Peraturan Walikota Sabang Nomor 9 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong, Pasal 10 huruf d Peraturan Walikota Sabang Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong, Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 12 Ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Dimana perbuatan perbuatan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp. 136,673,057, sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Sabang atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran BUMG Bahtera Maju pembangunan T.A 2019 tanggal 14 Juli 2022.
Sidang yang di hadiri oleh JPU Muhammad Aslam Fardhyllah SH dan Penasihat Hukum Terdakwa Faizin SH dan Fauzi SH.