BERITAKHAZANAH

Viral Pengemis Karaokean, Apa Hukumnya Memberi Uang kepada Peminta-minta?

Oleh MUHYIDDIN, RATNA AJENG TEJOMUKTI

Haram memberi kepada peminta-minta di jalanan

Seorang pengemis di Pati, Jawa Tengah, bernama Aris Munaji baru-baru ini viral di media sosial setelah terekam sedang memeluk seorang wanita pemandu lagu alias LC di ruang karaoke. Aksi pengemis itu pun mendapatkan sorotan publik karena terkesan menjajakan hasil mengemisnya di tempat maksiat.

Lantas, bagaimana Islam mengatur kita yang hendak berderma kepada pengemis di ruang publik?

Pakar tafsir Alquran Prof KH Ahsin Sakho menjelaskan, Islam menganjurkan umatnya untuk membantu orang-orang miskin dengan cara bersedekah. Orang yang mengamalkan sedekah tersebut tentunya juga akan mendapatkan pahala.

“Ya jadi memang kalau dia niatnya membantu orang miskin mudah-mudahan dia mendapat pahala,” ujar Kiai Ahsin saat dihubungi Republika.id, Kamis (6/7/2023).

Namun, Kiai Ahsain Sakho berpesan jangan sampai yang dibantu itu justru para pengemis yang menjadikan mengemis itu sebagai suatu profesi, seperti halnya pengemis yang viral dari Pati tersebut.

Menurut dia, sedekah itu harus diberikan kepada pengemis yang memang benar-benar mengalami bencana atau musibah. “Jadi sampai pengemis itu menjadikan mengemis sebagai mata pencaharian,” ucapnya.

Kiai Ahsin menjelaskan, Nabi Muhammad SAW mengajurkan umatnya untuk bersedekah kepada orang yang betul-betul miskin. Menurut dia, anjuran itu bukan ditujukan kepada pengemisnya, melainkan kepada orang miskin. Maka itu, jika ada pengemis, tapi masih mampu secara ekonomi, tidak dianjurkan untuk dibantu.

“Jadi bukan lihat pengemisnya, tapi kita lihat miskinnya itu. Karena, ada sebagian pengemis yang memang menjadikan mengemis sebagai ladang untuk mengumpulkan uang,” kata dia.

Karena dia menjadikan ini sebagai mata pencaharian maka ini menjadi penyakit. Nah itu harus diberikan edukasi, kalau perlu, dia harus diberikan sanksi sosial

Dia tak menampik bahwa di Indonesia masih banyak pengemis yang sebenarnya mampu secara ekonomi. Sayangnya, mereka justru menjadikan kegiatan meminta-minta itu seperti sebuah profesi dan kebiasaan.

“Karena dia menjadikan ini sebagai mata pencaharian maka ini menjadi penyakit. Nah itu harus diberikan edukasi, kalau perlu, dia harus diberikan sanksi sosial. Karena, kita ini tidak ingin di jalan-jalan itu banyak pengemis,” kata dia menjelaskan.

Dia pun mendukung penuh jika ada lembaga filantropis yang bergerak untuk mengentaskan arus kemiskinan dan membantu para pengemis. Dengan demikian, tidak ada lagi pengemis di negara mayoritas Muslim seperti Indonesia.

“Itu gak enak. Kita selaku kaum muslimin mempunyai anggota kaum muslimin, tapi masih banyak yang meminta-minta. Jadi meminta-minta itu bukan ciri khas dari masyarakat Muslim. Masyarakat Muslim itu harus terhormat, harus menjadi masyarkat yang pemberi, bukan menjadi masyarakat peminta,” ucap Kiai Ahsin.

Majelis Ulama Indonesia di beberapa daerah pun memfatwakan haram profesi sebagai pengemis. Dilansir dari laman resmi MUI, MUI Sulawesi Selatan telah lama menerbitkan fatwa ini, yakni Fatwa Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan hingga Ruang Publik.

Dalam fatwa itu disebutkan, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.

Ketetapan hukum ketiga dari fatwa tersebut memutuskan bagi pengemis, hukumnya haram jika yang bersangkutan mengemis padahal memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena faktor malas bekerja. Fatwa itu pun menghukum makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.

Jika ada pengemis di jalan, pemerintah berdosa.

Keempat, wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara, dan membina dengan sebaik-baiknya. Jika ada pengemis di jalan, pemerintah berdosa. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan. Turunan dari fatwa ini, MUI Parepare pun membuat maklumat yang sama pada Januari 2023.

Maklumat itu tertuang dalam surat nomor Maklumat-01/KF-MUIKP/XII/2022 tentang eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan di ruang publik, disebut dalam lima poin, kelima poin tersebut, antara lain:

Pertama adalah mengharamkan praktik eksploitasi manusia untuk mengemis. Kedua, Pemerintah Kota Parepare didorong untuk menindak praktik eksploitasi meminta-minta tersebut.

Ketiga, mengharamkan masyarakat untuk memberi sedekah kepada pengemis di jalanan atau di ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi.

Keempat, merekomendasikan kepada pihak pemerintah kota Parepare untuk melakukan rehabilitasi kepada para pengemis. Terakhir, kepada seluruh masyarakat agar mensyiarkan isi dari maklumat ini.

Guru Besar Perbandingan Fiqih dan Hukum Islam Universitas Al Azhar Kairo Mesir, Syekh Ahmad Karimah, menyampaikan pandangannya soal pengemis di jalanan dan orang yang memberi uang kepada mereka. Dalam kesempatan itu, Syekh Karimah menekankan pentingnya memahami betul siapa yang menerima sedekah di jalanan dari orang yang memberinya.

“Penting untuk tidak tertipu pada upaya dan trik pengemis di jalan atau di lampu lalu lintas sampai memberi mereka uang dengan alasan karena mereka membutuhkannya,” kata dia seperti dilansir Masrawy.

Syekh Karimah menambahkan, masyarakat sipil sebetulnya punya lembaga atau asosiasi dan lembaga amal di mana dana yang terhimpun di dalamnya tentu disalurkan kepada mereka yang berhak.

Adapun orang-orang yang berada di jalanan dan di depan masjid, tidak termasuk sebagai penerima bantuan. Dia berpendapat, penerima uang di jalanan sebetulnya berdosa dan yang memberi  edekah kepada mereka pun berdosa karena terlibat dalam perbuatan tersebut.

Mengapa demikian? Syekh Karimah berpendapat, Allah SWT memberikan martabat kepada anak-anak Adam dan tentunya setiap Muslim. Ini menunjukkan, Islam mendorong pengerahan daya upaya untuk mencapai tujuan dengan kegigihan, keringat, dan jerih payah.

Karena itu, orang yang mengabaikan martabat dan harga diri, menolak pekerjaan yang terhormat, dan bermalas-malasan, maka ini adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. “Dan orang yang melakukannya berdosa. Penerimanya berdosa, begitu pun pemberinya,” tuturnya.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jika seseorang meminta-minta (mengemis) kepada manusia, ia akan datang pada Hari Kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dikutip : Republika.co.id,

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !