Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Banda Aceh telah melakukan konstatering terhadap objek Satu unit ruko milik Bustami yang dibangun oleh Tergugat I berdasarkan akta perjanjian pembangunan dan bagi hasil tanggal 10 Maret 2010 Nomor: 11 terlihat plang nama Albatros Kupi, yang terletak di Jalan Tgk Dianjung Lr III Gp Peulanggahan Kecamatan Kutaraja Kota Banda Aceh, Jum’at (14/07/2023).
Bahwa persolan ini telah bergulir ke PN dengan Gugatan Perdata dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2018/PN Bna, selaku penggugat Zainal Abidin dan yang menjadi tergugat yaitu Bustami, Jasman dengan amar putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat I Bahari, Penggugat II M. Hasan dan Penggugat III Zainal Abidin untuk sebahagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum:
- Akta Perjanjian Pembangunan Dan Bagi Hasil tanggal 10 Maret 2010 Nomor : 11, yang dibuat oleh Teuku Abdurrahman, SH, SpN, Notaris di Banda Aceh.
- Akta Perjanjian Pembangunan Dan Bagi Hasil (Addendum) tanggal 23 Maret 2015 Nomor : 9, yang dibuat oleh DR. Teuku Abdurrahman, SH, SpN, Notaris di Banda Aceh.
- Menyatakan Tergugat I Walikota Banda Aceh telah melakukan wanprestasi/ingkar janji;
- Menghukum dan memerintahkanTergugat I Walikota Banda Aceh dan Tergugat II Bustami untuk mengembalikan fungsi Lorong/jalan kecil atau gang seluas + 3 ½ M (tiga setengah meter)sebagaimana dimaksud Pasal 6 Akta Perjanjian Pembangunan Dan Bagi Hasil tanggal 10 Maret 2010 Nomor: 11,yang terletak di Jalan Tgk. Dianjung Lr III Gp. Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja Kota Banda Aceh sebagaimana mestinya tanpa ada bangunan permanen diatas lorong tersebut ;
- Menolak gugatan Penggugat I Bahari, Penggugat II M.Hasan dan Penggugat III Zainal Abidin untuk selain dan selebihnya ;
Humas Pengadilan Negeri Sadri SH. MH mengatakan bahwa eksekusi itu dilakukan karena putusan sudah In Kracht Mahkamah Agung, oleh sebab itu sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan Briefing oleh Ketua PN Banda Aceh R. Hendral SH.MH kepada Personil Juru Sita.
Dimana saat penyitaan dilaksakan agar selalu memperhatikan faktor keamanan, jaga sikap, pastikan ukurannya telah sesuai, setelah itu di buat tanda dengan di cat.
Kemudian Tim yang dipimpin oleh Kaspendi Sembiring melakukan konstatering yaitu merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.