BERITA

DPR Aceh Tetapkan Anggota KIP Aceh

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh melakukan penetapan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028, di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (24/7/2023).

Penetapan calon anggota KIP Aceh melalui sidang paripurna DPR Aceh yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri (pon yahya), di ruang sidang Gedung Utama DPR Aceh Jln Tgk Daud Breuh Kuta Alam Kota Banda Aceh.

Pon Yahya mengatakan, bahwa Komisi I DPR Aceh telah memilih tujuh orang calon anggota KIP Aceh melalui penjaringan dan penyaringan, Hal ini berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh menentukan bahwa Anggota KIP Aceh ditentukan oleh DPR Aceh dan ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Gubernur.

Sementara itu Jubir Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman mengatakan, Komisi I DPR Aceh telah menetapkan tujuh orang anggota KIP Aceh dan tujuh orang anggota KIP Aceh cadangan.

Adapun, tujuh orang anggota KIP Aceh tersebut ialah Iskandar A Gani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy dan Khirunnisak, ujarnya.

Kemudian, untuk tujuh orang anggota KIP Aceh cadangan ialah Mhd Safri Desky, Munawaryah, Ridwan Hadi, Prof. M. Siddig Armia, Tharmizi, Usman Arifin dan Ranisah, pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !