BERITA

Geger, Kadisdik Aceh Tengah Tersangkut Korupsi

Takengon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah lakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019, Penetapan dan penahanan PPK pada Dinas Pendidikan, US atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah. Senin (24/06/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar melalui Plh Kasipenkum, Ali Rasab Lubis mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka US telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap tersangka US dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Datu Beru Takengon, dan diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon,” kata Ali.

Dijelaskan, penahanan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup pada penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APE Dalam dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah TA. 2019.

Selanjutnya, untuk tersangka US disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, pungkasnya.

Sebagaimana diketahui Uswatuddin masih sebagai ASN di Kabupaten Aceh Tengah serta masih menjabat sebagai Kadis Pendidikan di Kabupaten tersebut, dan memesuki masa pensiun September 2023.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !