Banda Aceh – Salah satu penasihat Hukum dari tersangka kasus beasiswa meminta penyidik Polda harus jujur dan profesional menyikapi perkembangan penanganan perkara dana beasiswa yang sampai saat ini menurut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh belum memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi.
“Menurut saya sebaiknya penyidik Polda itu harus jujur dan profesional, kalau mau jujur tidak terlalu sulit mengungkit dan membuka tabir aktor intelektual dibalik kasus tipikor beasiswa, apalagi ada indikasi kuat, kalau penganggaran dana beasiswa tersebut berasal dari slot anggaran Pokok-pokok pikiran Anggota DPR Aceh,” ujar Kasibun Daulay, SH, Minggu (28/06/2023).
Menurutnya, seharusnya ada pemanggilan pihak Badan Perencanaan Daerah (BAPEDA) Aceh untuk membuka data atau dokumen, anggaran tersebut dianggarkan melalui anggota DPRA yang mana saja.
Apalagi menurut Kasibun, anggaran yang dianggarkan melalui Pokok Pikiran (Pokir) dewan saat ini, banyak mengalir ke kantong Anggota Dewan itu sendiri dan mungkin saja kepada pimpinan-pimpinan partai yang ada fraksi di DPR Aceh, baik partai nasional maupun partai lokal.
“Kalau merujuk pada UU No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dalam pasal 3, pengelolaan Keuangan daerah dilakukan secara tertib, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasti sangat mudah membongkar dana-dana pokir tersebut,” paparnya.
Tentunya akan sangat mudah menemukan unsur-unsur Tidak Pidana Korupsinya, ia juga menegaskan bahwa tinggal masalah politikal will saja, mau atau tidak membongkar dan menyidik hingga sampai ke akar-akarnya.
“Kalau memang penanganan perkara dana beasiswa tersebut berlarut-larut saran saya perkara ini dihentikan saja SP3-kan saja karena sudah bertahun-tahun menjadi pesakitan dan mengemban status hukum sebagai tersangka Korupsi, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian status hukum,” tutupnya.