Banda Aceh – Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bahtera Maju, Krueng Raya, Kota Sabang Tahun Anggaran (TA) 2019 – 2022 dituntut dengan dua tahun penjara atas kasus tidak pidana korupsi.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Aslam Ali SH.pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, dengan di pimpin Majelis Hakim Ketua H. Hamzah SH, di dampingi Ani Hartati SH MH, R Deddy SH. MH dan terdakwa di dampingi penasehat Hukum Faizin SH. Senin (31/07/2023).
“T. Husaini bin Syaifuddin telah terbukti secara sah bersalah sebagaimana dituntut Pasal 3 Jo Pasal.18 ayat 1 huruf B UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Oleh karenanya T Husaini di pidana penjara 2 tahun dikurangin masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
Kemudian juga membayar uang denda sebesar Rp. 50.000.000 dan subsider tiga bulan penjara. Dan juga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 95. 173.000, sebagaimana terhadap uang kerugian negara sudah di bayar sejumlah Rp. 41.500.000,-.
“Dan apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan maka akan harta benda akan disita untuk dilelang dan menutupi kerugian tersebut, apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara 1 tahun,” paparnya.
Diketahui, berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Ahli Auditor Kantor Inspektorat Kota Sabang nomor: 700/446, tanggal 15 Juli 2022 kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp136.673.057,-.