BERITA

Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BOKB Aceh Selatan Masuk Tahap II dan Ditahan

Tapaktuan – Pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Aceh Selatan tahun anggaran 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. menyatakan bahwa tersangka Musni Yacob dan Taisir S.K.M saat ini berstatus sebagai tahanan Penuntut Umum dan akan ditahan di Rutan Kelas IIb Tapaktuan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses penyusunan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke PN Banda Aceh.

“Sementara untuk tersangka BM dilakukan penahanan kota dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit berat,” ujar Alfryandi dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu (2/8/2023).

Alfryandi juga menyebutkan, berdasarkan hasil Audit Inspektorat Aceh Selatan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp.382.708.466 dari total anggaran sebesar Rp.757.440.000.

“Tersangka dengan inisial Musni Yacob dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !