BERITAHUKUM

Dua Tersangka dan Sabu 171,66 gram Berhasil di Amankan Tim BNNP Aceh

Banda Aceh – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil mengamankan dua terduga pelaku narkotika di Desa Ule Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Rabu 9 Agustus 2023, pukul 16.10 WIB.

Kedua terduga pelaku narkotika tersebut adalah MA (43 tahun), seorang petani, dan SU (44 tahun), seorang wiraswasta. Mereka diamankan di rumah MA, yang juga menjadi tempat ditemukannya barang bukti.

Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Aceh, Kombes Pol Beridiansyah menyampaikan Barang bukti yang berhasil disita tim BNNP Aceh terdiri dari sabu-sabu seberat 171,66 gram, tiga unit handphone dengan merk Vivo, Samsung, dan Nokia berwarna hitam, dua ATM Bank BSI, serta satu dompet.

Ia menyebut penggerebekan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Keduanya saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !