HUKUM

Korupsi Pengadaan Lahan Nurul Arafah, PAKAR Aceh : Usut Sampai Ke Akarnya !

Banda Aceh – Direktur Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (Pakar) Aceh Muhammad Khaidir mengapresiasi langkah yang dilakukan Penyidik Tipikor Polresta Banda Aceh. Pihak penyidik sudah menetapkan kepala PUPR sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Nurul Arafah, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Dalam dugaan kasus korupsi ini, Muhammad Khaidir punya catatan khusus dan analisis bagaimana adanya dugaan korupsi dalam pengadaan tanah yang bermasalah, hingga pihak penyidik menetapkan tersangka.

Dalam keteranganya kepada media, (11/08/2023), Direktur Pakar Aceh ini menyebutkan kegiatan itu bermula di tahun 2018.

“Pemko Kota Banda Aceh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh telah melakukan perencanaan Masterplan program pengembangan proyek Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) Mesjid Baiturrahim Ulee Leue Kecamatan Meuraxa dengan Anggaran sejumlah Rp 1 miliar.” Ungkap Khaidir.

Kemudian lanjut Khaidir, tahun 2019 dilakukan Perencaan Pengadaan/Pembebasan tanah Tahap pertama di lokasi program pengembangan proyek Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) Mesjid Baiturrahim Ulee Leue Kecamatan Meuraxa dengan anggaran sejumlah Rp 1 miliar.

“Pakar mendesak penyidik untuk menelusuri siapa Walikota Banda aceh ada saat itu, apakah Wali kota Aminullah yang sekdanya Amiruddin yang mana PJ walikota saat ini, atau siapa? Kita minta Penyidik untuk menindaklajuti, pada saat itu dilakukan Perencanaan Pengadaan/Pembebasan tanah tahap kedua di lokasi pembangunan Pusat Zikir di mesjid Baiturrahim Ulee Leue pada tahun 2021.”, Sambungnya.

Luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 8.000 meter bujur sangkar dengan nilai anggaran sebesar Rp8 miliar. Namun kenyataanya pada saat proses pembebasan hanya dilakukan sejumlah Rp 1 miliar, sementara sisa anggaran Rp 7 miliar tidak dipergunakan dengan alasan terkendala pembebasan lahan milik warga setempat.

Kemudian lanjut Muhammad Khaidir, pada tahun yang sama (2021) sisa anggaran pembebasan tanah untuk program pengembangan awal Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) sejumlah Rp 7 miliar dilakukan pengalihan .

Anggaran senilai Rp 7 miliar itu digunakan untuk program pembebasan lahan/ganti rugi tanah di Bantaran Sungai Krueng Daroy, Desa Setui, Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh. Pembebasan lahan ini guna mendukung proyek Penataan Kawasan Kumuh Kota Banda Aceh, dengan nilai anggaran Rp 6 miliar, diduga tanpa melalui prosedural.

Menurutnya, pengadaan tanah lokasi Proyek Penataan Kawasan Kumuh Kota Banda Aceh di Bataran Krueng Daroi di Desa Setui Kec. Meuraxa diduga tidak sesuai prosedur dimana setiap kegiatan perencanaan pengadaan tanah di setiap instansi pemerintah, maka Kepala OPD wajib ada penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah.

Pada pengalihan lokasi pembebasan tanah lokasi Pembangunan Proyek Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) Mesjid Baiturrahim Ulee Leue Kecamatan Meuraxa diduga tidak melengkapi dokumen pengadaan Tanah.

Menurut Pakar Aceh, tujuan rencana pembangunan proyek penataan kawasan kumuh Kota Banda Aceh di Bataran Krueng Daroi di Desa Setui Kec. Meuraxa diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Pada perencanaan awal yaitu program pengembangan awal Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) Mesjid Baiturrahim Ulee Leue Kecamatan Meuraxa terjadinya perubahan maksud dan tujuan rencana pembangunan. Pada perubahan rencana pembangunan program tersebut diduga tidak sesuai prosedur.

Dijelaskan Khaidir, pengadaan luas tanah untuk lokasi proyek ini diduga tidak sesuai dengan ukuran pada perencanaan awal. Pada perencanaan awal jumlah luas tanah berjumlah 8.000 meter persegi lokasi di Uleu Lee Ke. Meuraxa dengan nilai harga RP 8 miliar, pada pelaksanaannya terjadi pengurangan ukuran luas hanya 1500 meter persegi, dengan nilai harga Rp 8 miliar.

“Maka diduga telah terjadi kerugian negara pada pengurangan jumlah luas tanah dan peningkatan nilai harga tanah.” Ungkap Khaidir.

Menurutnya kegiatan ini tidak sesuai dengan perencanaan awal, dimana pada perencaan perkiraan ganti rugi tanah seluas 8.000 meter persegi senilai Rp 8 miliar. Namun pada pelaksaannya terjadi perubahan nilai harga ganti rugi yaitu dengan luas 1.392 meter persegi dengan nilai Rp 6 miliar.

Polisi Tingkatkan Kasus Ke Penyidikan

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh telah mengambil langkah lebih lanjut dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pembebasan lahan Nurul Arafah Islamic Center. Kini, status penyelidikan telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Kombes Fahmi Irwan Ramli, S.H., S.I.K, M.Si, Kapolresta Banda Aceh, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah dilakukan gelar perkara bersama tim Ditreskrimsus Polda Aceh. Dari hasil gelar perkara tersebut, ditemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi serta unsur kerugian negara.

“Fadillah Aditya Pratama, SIK, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik berhasil menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus pembebasan lahan Nurul Arafah Islamic Center. Setelah bukti yang cukup ditemukan, maka kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan,” ujar Fadillah pada Rabu (12/10/2022).

Fadillah juga menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan ini, lebih dari 30 orang telah diperiksa untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Namun, terkait dengan besarnya kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini, belum ada audit yang dilakukan.

“Kasatreskrim Polresta Banda Aceh menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, dengan penyelesaian berita acara pemeriksaan yang sedang dilakukan. Langkah berikutnya akan melibatkan tim audit untuk melakukan perhitungan kerugian negara yang nantinya akan ditentukan,” tambah Fadillah.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan pembebasan lahan Nurul Arafah Islamic Center. Dengan adanya bukti yang cukup, pihak penegak hukum optimistis bahwa penyelidikan yang ditingkatkan menjadi penyidikan ini akan membawa kasus ini menuju kejelasan yang lebih tajam.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !