Banda Aceh – Pengadilan Tinggi (PT) Aceh telah mengeluatkan Putusan banding kepada Terdakwa Aufa Novriza Bin Syafrial dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dan dinyatakan penjara selama 1 tahun.
Hal ini berdasarkan Putusan Banding Tanggal Putusan Banding Selasa, 08 Agu. 2023 Nomor Putusan Banding 234/PID.SUS/2023/PT BNA dengan Amar Putusan Banding mengadili dan Mengubah putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/Pid. Sus/2023/PN Bna tanggal 23 Mei 2023 yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan dan status penahanan Terdakwa.
Sebagaimana amar putusannya, Menyatakan Terdakwa Aufa Novriza Bin Syafrial tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
Kemudian Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa Akun Media Sosial Instagram (@aufanov) dengan url Aufa Novriza Bin Syafrial 1 (satu) buah simcardprovider Telkomsel dengan Nomor 0822-4667-9508 dirampas untuk dmusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah).
Sebagaimana diketahui bahwa Terdakwa Aufa Novriza mangkir sebanyak 3x saat sidang putusan pada tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, sampai putusan di bacakan terdakwa tidak hadir hingga menyatakan banding atas putusan dari PN Banda Aceh.