BERITA

JMS Cara Jaksa Kejati Aceh Memberi Pendidikan Hukum ke Pelajar

Banda Aceh – Generasi Sekolah Menengah Atas (SMA) merupakan generasi Gen-Z dimana masa depan bangsa dan negara ada pada pundaknya, sehingga dipelukan bimbingan dan pembentukan karakter.

Kejaksaan Tinggi Aceh menggandeng Dinas pendidikan Aceh, serta dukungan Bank Aceh menggelar kegiatan penyuluhan hukum ‘Jaksa Masuk Sekolah’. Jaksa dan Dinas pendidikan Aceh membahas soal penerapan UU ITE. Kegiatan yang di mulai sejak tanggal 22 s/d 25 Agustus 2023, Sabtu (26/08/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H, M.H melalui Kasipenkum Ali Rasab Lubis, mengatakan kegiatan ini untuk mengenalkan hukum kepada generasi muda khususnya para remaja sekolah. Selain itu, program ini merupakan salah satu amanat undang-undang.

Hal tersebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) , Tujuan adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana dengan cara pengenalan hukum serta pembinaan hukum sejak dini agar nantinya pelajar-pelajar tersebut tidak tersangkut permasalahan yang berkaitan dengan hukum, tambahnya.

“Kami melakukan penyuluhan hukum di sekolah yang berada di SMA 3 Cita Bangsa Kabupaten Aceh Utara, SMA 1 Idi Kabupaten Aceh Timur, dan SMA 1 Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, dengan harapan pelajar yang berada di tiga kabupaten tersebut untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya, tentunya kita harapkan adik-adik pelajar senantiasa mentaati hukum dan tata tertib, dan berperilaku yang tidak melanggar hukum” ujar Ali Rasab

Kegiatan penyuluhan hukum dilakukan ke 200 siswa perwakilan dari sekolah SMA dan SMK Negeri maupun Swasta di wilayah setempat yang diadakan, di SMA 3 Cita Bangsa Kabupaten Aceh Utara, SMA 1 Idi Kabupaten Aceh Timur, dan SMA 1 Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, dengan materi yang disampaikan diantaranya tentang tugas dan fungsi Kejaksaan, bahaya narkoba, bahaya tindakan kejahatan Cyber, tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana ITE, tindak pidana korupsi, serta kejahatan transaksi penipuan perbankan. Dengan pemateri Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis S.H dan Amanto S.H, kata Ali Rasab.

Selain itu imbuh Ali Rasab, tujuan kami dalam mengusung tema ini adalah agar generasi muda khususnya para pelajar dapat sejak dini mengenal hukum sehingga dalam melangkah menuju masa depan dapat berhati-hati dalam bertindak karena telah terlebih dahulu diberikan pemahaman akan hukum.


Kita mengingatkan siswa terkait penggunaan media sosial yang tak mengenal tempat dan waktu. Reda mengatakan saat ini telah berlaku UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), aturan ini kemudian di rubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tegasnya.

Aturan ini mengatur tentang segala bentuk aktivitas terkait dengan elektronik yang di dalamnya tercantum sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Informasi dan teknologi. Ali mengatakan, sejatinya sosmed, sangat bermanfaat, tetapi juga memiliki mudaratnya. Selain itu, media sosial juga dapat menjadi sumber malapetaka bagi sebagian orang yang menyalahgunakannya.


“Saya berharap siswa/i generasi penerus bangsa ini jangan sampai berurusan dengan hukum,” Dekati Hukum Jauhi Hukuman, harap Ali

Kegiatan penyuluhan hukum ditanggapi cukup antusias. Hal itu dilihat dari pertanyaan yang diajukan oleh siswa kritis terutama mengenai permasalahan hukum, ditambah adanya Doorprize yang diberikan oleh Bank Aceh, pungkas Ali.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah juga dihadiri Kepala Sekolah, Kepala Cabang Dinas dan Perwakilan Dinas Pendidikan Aceh dan di dukung juga dari Bank Aceh yang di hadiri perwakilan dari Bank Aceh Cabang Aceh Utara, Bank Aceh Cabang Aceh Timur dan Bank Aceh Cabang Aceh Tamiang, dan menyambut baik kegiatan yang digelar dengan jadwal yang terpisah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !