BERITAHUKUM

Sudah Kembalikan Kerugian Negara, Dua Terdakwa Korupsi BOK di Hukum 1 Tahun

Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, menyidangkan 2 (dua) Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Pidie Jaya.

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, beberapa pertimbangan yang tertuang dalam pertimbangan majelis hakim, Senin (28/08/2023).

Sebagaimana fakta bahwa terjadi kelebihan bayar terhadap kegiatan pemantauan BOK yang tidak sesuai dengan Dokmen pelaporan sebesar Rp. 118.000.000, kemudian terkait adanya kelebihan bayar dalam kegiatan sosialisasi SPM BOK yang dilaksanakan seharusnya 2 hari tetapi di padatkan menjadi 1 hari, sehingga telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp. 49.000.000.

Fakta pertimbangan lainnya adalah pembelian Materai serta pembelian ATK Rp. 39.000.000 yang dilakukan fiktif, sehingga telah terjadi Kerugian Negara sebesar Rp. 208.000.000.

Dalam fakta persidangan terhadap kerugian negara sudah di bayar oleh terdakwa sehingga kerugian negara Nihil, fakta lainnya majelis hakim mempertimbangkan Uang Pengganti (UP) sebagaimana di tuntut oleh JPU, majelis Hakim untuk UP ditiadakan (Nihil).

Majelis Hakim dalam pembacaan Amar Putusan untuk terdakwa M Juned dan terdakwa Darmiati, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primer JPU dalam pasal 2 ayat 1.

Membebaskan kedua terdakwa dalam dakwaan Primer, selanjutnya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam pasal 3 ayat 1 dengan pidana 1 tahun penjara.

Namun untuk Uang Pengganti nihil, kemudian denda Rp. 50.000.000 untuk masing-masing terdakwa serta membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000.

Terhadap Putusan Pengadilan Tipikor tersebut kedua terdakwa masih pikir-pikir dahulu, namun JPU tentu akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan Majelis Hakim dalam Kasus Korupsi BOK Kabupaten Pidie Jaya.

Sebagaimana diketahui bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan Uang Pengganti Rp 200.000.000.

Terdakwa M.Juned mantan Sektaris Dinas dan Darmiati mantan Bendahara Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Pidie Jaya.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua T.Syarafi SH.MH didampingi Zulfikar SH.MH dan Ani Hartati SH. MH serta di hadiri JPU Ardiansyah SH. dan Penasihat Hukum kedua Terdakwa Samsul Rizal SH.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !