Langsa – Kejaksaan Negeri Langsa telah menginformasikan tentang perkembangan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa Tahun Anggaran 2019, yang dilakukan Dinas Pengairan Provinsi Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Viva Hari Rustaman, S.H., didampingi Muhammad Rhazi, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor Inspektorat Aceh menunjukkan yang jumlah Rp. 878.000.000.
“Sebelumnya dalam penanganan perkara ini kami telah berhasil menemukan minimal 2 alat bukti atau peristiwa pidana pada proses pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan menyampaikan komitmen tim dalam upaya menemukan kejelasan terkait tindak pidana yang terjadi dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara tersebut.
“Kami terus berupaya untuk percepatan penyelesaian penangan perkara dan sesegera mungkin akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya untuk dilimpahkan ke meja hijau,” demikian Kajari.