Dua Pengedar Sabu di Tangkap BNNP Aceh
Banda Aceh – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada 30-31 Agustus 2023.
Mereka yang ditangkap berinisial ZF (22) dan AG (39), keduanya merupakan warga Langgung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh, Kombes Pol Dr. Beridiansyah, SH, S.S, MH, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Penangkapan terhadap ZF dilakukan pada Rabu, 30 Agustus 2023, sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Suak Puntung, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
“Usai mengamankan ZF, kemudian kami melakukan pengembangan kasus, dan berhasil menangkap AG pada Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 10.00 WIB di desa Langgung, Aceh Barat,” tambahnya.
Beridiansyah menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan kedua pelaku berupa 13 bungkus sabu dengan berat total 70,49 gram.
Selain itu, Tim Pemberantasan BNNP Aceh juga menyita barang bukti non narkotika, yakni satu unit handphone, satu buah kaca pyrex, dua unit sepeda motor dan sejumlah uang tunai.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika ini,” pungkas Beridiansyah. [*]