BERITAHUKUM

Laporkan PT BMU, Masyarakat Manggamat ke Polda Aceh

Banda Aceh – Sejumlah Masyarakat Manggamat, Kluet Tengah, Aceh Selatan laporkan PT BMU (Beri Mineral Utama) ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Selasa 5 September 2023.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT BMU dengan melakukan penambangan di lokasi tersebut.

Melalui Kuasa Hukum, Fahmi membenarkan, telah melaporkan PT BMU yang terletak di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan ke Polda Aceh.

“Pelaporan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT BMU. Dan laporannya sudah diterima, tetapi masih proses memberikan keterangan,” kata Fahmi kepada waratawan usai menyerahkan laporan.

Masyarakat manggamat, Sutrisno menjelaskan, bahwa kondisi sungai manggamat saat ini sudah semakin parah. Apalagi dengan intensitas hujan yang semakin tinggi sehingga membuat lumpur tanah langsung masuk ke sungai.

“Sungai tersebut merupakan sumber air untuk persawahan. Dengan adanya kegiatan PT BMU ini tentu telah membuat masyarakat resah karena akan berdampak pencemaran jika hal ini terus terjadi,” tegas Sutrisno.

Sehingga, masyarakat harus melakukan gotong royong pembersihan seminggu sekali di aliran masuknya air sungai ke persawahan, karena jika tidak dibersihkan akan timbul lumpur.

“Sebelumnya PT BMU telah dicabut izin oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Namun, pasca pencabutan izin tersebut, PT. BMU tetap masih berjalan. Dan setelah keluar instruksi yang kedua juga tetap masih berjalan,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !