BERITA

Dewan Desak Disdikbud kembali laksanakan Program Pendidikan Diniyah

Banda Aceh – Anggota DPRK Banda Aceh Dr Musriadi SPd MPd mendesak Pemerintah Kota khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) agar kembali menjalankan program Pendidikan diniyah di sekolah.

Menurut Musriadi Disdikbud di Banda Aceh memiliki kewenangan untuk mengatur pendidikan dasar guna mewujudkan peserta didik yang berakhlak mulia sesuai dengan nilai-nilai Islami.

Musriadi menjelaskan menurut Informasi yang diterima dirinya, sudah beberapa bulan program yang menjadi unggulan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh terhentikan, karena itu dia mendorong dinas terkait untuk menjalankan kembali.

“Kami berharap program ini harus tetap berjalan, karena ini merupakan amanah daripada qanun,” kata Musriadi dalam di Banda Aceh, Kamis (21/09/2023)

Menurut Politisi Muda Partai Amanat Nasional (PAN), dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang pendidikan diniyah Pasal 25 (1) Pembiayaan pelaksanaan pendidikan diniyah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota, dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.

Adapun salah satu tujuan pendidikan Diniyah bertujuan memperkuat akidah dan akhlak peserta didik dan mewujudkan peserta didik memiliki kemampuan untuk menghafal Al-Quran.

Labih lanjut Musriadi menjelaskan pendidikan diniyah merupakan pendidikan tambahan mengenai agama Islam pada satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar di Kota Banda Aceh.

“Pendidikan Diniyah merupakan suatu upaya untuk membentuk karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai yang Islami,”sebutnya.

Ia menambahkan nilai-nilai itu harus diberikan sejak dini pada jenjang pendidikan dasar, karena watak seorang manusia sangat tergantung pada karakter yang dibangun sejak kecil yaitu dengan sentuhan pendidikan jiwa dan hati.

Pendidikan diniyah ini hanya difokuskan pada jenjang pendidikan dasar, hal ini erat terkait dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota dalam pelayanan pendidikan.

“Sebagai suatu kebijakan daerah yang strategis, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membutuhkan kerjasama yang sinergis dengan instansi terkait lainnya, baik dalam jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh maupun instansi vertical,” tutup Politisi Daerah Pemilihan Kecamatan Syiah Kuala – Ulee Kareng itu.[]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !