BERITA

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Harapkan Setiap Gampong Segera Miliki Reusam Perlindungan Perempuan dan Anak

Banda Aceh – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, H. Isnaini Husda, SE, mengharapkan semua gampong yang ada di Kota Banda Aceh segera memiliki aturan baku yang tertuang dalam reusam gampong terkait perlindungan perempuan dan anak, karena reusm tersebut meruoakan sebuah pondasi berdirinya gampong ramah perempuan dan peduli anak, atau yang kerap disebut dengan Desa Ramah Perempuan dan Anak (DRPA).

Hal itu disampaikan Isnaini, saat menjadi pembicara di rapat koordinasi lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan bagi perangkat gampong di Hotel Seventeen, Banda Aceh, Rabu (4/10/2023).

Menurutnya, sampai saat ini di Banda Aceh, belum ada reusam yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan peduli anak, begitu juga dengan DRPA yang sudah digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sejak tahun 2020 yang lalu.

“Sebenarnya, draft rancangan aturannya sudah ada, bahkan gampong tersebut sudah digagas oleh Pemerintah Pusat sejak tahun 2020 yang lalu. Itu sebabnya, pertemuan ini sangat penting, agar kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dapat dicegah dan diminimalisir sedini mungkin,” katanya.
Isnaini juga mengatakan, hadirnya reusam tersebut akan memudahkan masyarakat untuk membentuk DRPA dengan menggunakan dana desa.

“Harapanya, reusam itu segera ada, karena dengan reusam itu akan memudahkan perangkat gampong membentuk DRPA, karena anak itu merupakan asset yang palin berharga yang harus kita jaga, karena merekalah penerus estafet pembangunan negeri ini,” ujar Isnaini.

Bagi Isnaini, gampong itu harus segera dibentuk, karena itu program nasional, ia menegaskan tentang peran Pemerintah dalam mendukung terlaksananya Program DRPA. Pemerintah harus memberikan rasa aman, memenuhi hak dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, dan juga menyediakan sarana prasarana publik yang ramah perempuan dan anak serta kelompok rentan.

“DRPA merupakan model desa yang dikembangkan oleh Kemen PPPA untuk dapat menjawab lima arahan Presiden RI yang dimulai dari tingkat desa, yakni Peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berperspektif gender, Peningkatan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/ pendidikan anak Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Penurunan pekerja anak, dan Pencegahan perkawinan anak,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !