PN Tipikor Sidangkang Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pembuatan Pagar Peternakan Saree
Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menggelar sidang dakwaan atas kasus korupsi pembuatan pagar keliling kawasan peternakan saree, Aceh Besar pada Dinas Peternakan Aceh Tahun Anggaran 2017, pada Senin (9/10/2023).
Sidang dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaki Bunaiya dkk dengan Majelis hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman dengan hakim anggota Ani Hartati dan Apriyanti.
Serta dihadiri oleh tiga terdakwa yaitu Alimin Hasan selaku Kabid Pembibitan Dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Aceh, Ichwan Perdana Satria selaku Kepala Seksi Standarisasi Mutu Ternak, dan Mursal selaku Direktur CV. Ratana Raseuki.
Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negera (PKKN), ketiga terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 137.894.524,44 dari anggaran sebesar Rp800 juta.
Sehingga, ketiga terdakwa diancam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.