BERITAHUKUM

Tak Mau Didampingi PH, Ayudi Putra di Hadapkan ke Meja Hijau

Banda Aceh – Mantan Bedahara Penerimanaan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Tengah di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takengon.

Ayudi Putra didakwa telah menggunakan uang operasional Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop dan UKM) Aceh Tengah untuk keperluan pribadi, dimana seharusnya uang tersebut setelah di lakukan penarikan oleh Terdakwa Ayudi Putra untuk diserahkan kepada PPTK Kegiatan di dinas tersebut. Jum’at (13/10/2023).

Berdasarkan pemeriksaan perhitungan Kerugian Negara (KN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah sebesar Rp 246.380.074 dimana uang tersebut dipakai oleh terdakwa, sedangkan uang yang di bagikan kepada kepada PPTK Kegiatan hanya Rp 134.000.000, dari jumalah penarikan yang dilakukan terdakwa Rp 380.000.000.

Bahwa terdakwa di dakwa dengan pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Faisal Basri S.H, M.H Hakim Anggota H. Hamzah Sulaiman S.H dan Elfama Zein S.H, M.H serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Tengah, Bahwa Terdakwa tidak didampingi Penesihat Hukum bahkan Pengadilan telah menyediakan Penasihat Hukum kepada Terdakwa, tetapi enggan menerima dengan alasan sudah mengakui kesalahan yang dikukan oleh terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan kembali dengan menghadirkan saksi-saksi pada Jum’at (20/10/2023) di pengadilan Tipikor Kota Banda Aceh.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !