Banda Aceh – Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan anggaran dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) yakni mantan kepala Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2016, Musni Yakob divonis penjara.
Hal ini dibacakan oleh Hakim Ketua, R. Hendral dengan hakim anggota Daddy dan Hamzah Sulaiman dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Senin (16/10/2023).
“Menyatakan Musni Yakob bin Yakob Yahya telah sah terbukti bersalah dan dipenjara 1 tahun dikurang lama masa ditahan,” putus majelis hakim.
Kemudian juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider 3 bulan penjara, dan uang pengganti.
Terdakwa dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana
Sementara sidang terdakwa Taisir ditunda hingga Minggu depan. Diketahui, dalam kasus tindak pidana korupsi BOKB pada BKKP3A Aceh Selatan tahun anggaran 2016 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp382 juta dari dasar anggaran Rp757 juta.
Sebelumnya Dua terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan anggaran dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2016, Musni Yakob dan Taisir dituntut 1 dan 2 tahun penjara.
Hal ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Ardiansyah dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Senin (2/10/2023).
“Menyatakan Musni Yakob bin Yakob Yahya telah sah terbukti bersalah dan dipenjara 1 tahun dikurang lama masa ditahan,” baca JPU.
Kemudian juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider 3 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp34 juta subsider 3 bulan penjara.
“Terdakwa Taisir dituntut penjara 2 tahun dengan perintah agar ditahan dengan denda Rp50, subsider 3 bulan penjara,” tutur JPU.
Kemudian juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp54 juta apabila tidak di bayar 1 bulan maka akan disita harta benda.
“Apabila harta benda tidak tercukupi maka akan diganti dengan penjara selama 6 bulan,” tutupnya.