BERITAHUKUM

Fathullah Badli Dituntut 12 Tahun Penjara

Banda Aceh- Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh melaksanakan sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara tahun anggaran 2012, Selasa 17 Oktober 2023.

Terdakwa Drs. Fathullah Badli selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Utara tahun 2012-2016. Selasa (17/10/2023).

Diketahui, dalam kasus tindak pidana korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 44.776.290.174 sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara Nomor 2556/UN28/HK/2023 tanggal 20 Januari 2023 yang dilakukan oleh Ahli Muhammad Ansar, SE., MSA., Dr. Ak., CA., CSRS., CSRA., CfrA dari Fakultas Ekonomi Akuntansi Universtas Tadulako Palu,

Sebagaimana dalam fakta persidangan, pembacaan tuntutan di lakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara bergantian dengan tuntutan terdakwa Drs. Fathullah Badli dengan tuntutan 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsidair selama 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, dalam tuntutan juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 254 juta, jika dalam 1 bulan uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya untuk menutup uang pengganti tersebut, atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 6 tahun.

Sidang pembacaan tuntutan di pimpin oleh Majelis Hakim Ketua R.Hendral S.H, M.H, Hakim Anggota Sadri S.H, M.H, R Deddy S.H, M.H dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum M Ariefin S.H, M.H, Iqbal S.H, Untung SP S.H serata terdakwa di damping Penasihat Hukum Raja Inal Manurung dari EJP Lawfirm.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !