Jantho – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah mengeksekusi terhadap Nazar terpidana pembunuhan dua warga Indrapuri ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, pada Selasa (17/10/2023).
Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No : 1044 K/PID.SUS/2023 tanggal 12 September 2023 perkara pembunuhan berencana atas nama terpidana Nazar yang diputus terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho pada Putusannya dengan Nomor 148/Pid.B/2022/PN Jth tanggal 6 Maret 2023 menyatakan bahwa Nazar terbukti melakukan tindak pidana “penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama” melanggar Pasal 353 ayat (3) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jantho tersebut, Jaksa penuntut Umum mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, namun dalam putusannya nomor 116/PID/2023/PT BNA, tanggal 24 Mei 2023 yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jantho.
Atas putusan banding tersebut, pada tanggal 29 Mei 2023 Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Setelah itu tepatnya pada tanggal 12 September 2023, melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1044 K/PID.SUS/2023, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada Nazar Bin Surya yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan pembunuhan berencana melakukan” dengan pidana penjara selama 12.
Sebelumnya, Jaksa juga telah menjalankan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Yahya Lapas Kelas IIA Banda Aceh pada Jumat, 22 September 2023.
Kemudian, terpidana Darwis dan Tarmizi dieksekusi dan dikirim ke Lapas Lhoknga pada Jumat, 29 September 2023. Selanjutnya, Feriadi dan Zardan dieksekusi di Lapas Kelas IIA Banda Aceh pada Senin, 2 Oktober 2023.
Sementara terpidana Azwir Basyar telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia dijadikan buronan berdasarkan surat Nomor : B-2443/l.1.27.3/Eoh.3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah menuntut Feriadi, Muhammad Yahya, Tarmizi alias Abu Midi, Darwis, Zardan, dan Nazar dengan pidana 7 hingga 9 tahun penjara.
Sedangkan terpidana Azwir Basyah dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jantho sehingga Azwir Basyah dikeluarkan dari tahanan.
Namun, dikarenakan putusan Pengadilan Negeri Jantho bebas, Azwir Basyah dibebaskan dari tahanan dan pada saat akan melakukan Eksekusi kepada Azwir Basyah tidak berada di tempat tinggalnya.
Oleh karena itu, Kejati Aceh meminta kepada terpidana Azwir Basyah untuk dapat menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar.