Banda Aceh – Tiga Terdakwa H. Mursil, S.H, M.Kn Terdakwa Tenku Yusni, dan Terdakwa Ir. Tengku Rusli akan di giring ke meja hijau. dimana ketiganya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Diketahui saat ini terdakwa saat ini mendekam di Rumah Tahanan kelas II B Kajhu Aceh Besar; Senin (23/10/2023).
Sebagaimana disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Fahmi Jalil S.H, M.H mengatakan, bahwa jadwal sidang untuk ketiga terdakwa sudah ditentukan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Jadwal tersebut, tambah Fahmi Jalil sebagai berikut :
- Penetapan nomor 49/pid.sus-TPK/ 2023/PN Bna tanggal 18 Oktober 2023 menetapkan hari sidang atas nama Terdakwa Tengku Yusni pada hari rabu 25 Oktober 2023..
- Penetapan nomor 51/pid.sus-TPK/ 2023/PN Bna tanggal 18 oktober 2023 menetapkan hari sidang atas nama Terdakwa Ir.Tengku Rusli pada hari rabu 25 oktober 2023.
- Penetapan nomor 50/pid.sus-TPK/ 2023/PN Bna tanggal 18 oktober 2023 menetapkan hari sidang atas nama Terdakwa H.Mursil,SH.,Mkn. pada hari rabu 25 Oktober 2023