Banda Aceh – Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menyidangkan terhadap putusan Banding tiga Terdakwa kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRK Kabupaten Simeulue, ada ga terdakwa yaitu Poni Harjo (Anggota DPRK Partai Hanura periode 2019-2024), Ridwan Amd (Bendahara pengeluaran DPRK Simeulu TA.2019) dan Mas Etika Putra ASN (PPP-SKPK Sekretariat DPRK Simeulu TA 2019). Jum’at (03/11/2023).
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri, bahwa ketiga terdakwa di putuskan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh yaitu :
• Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa II serta Penasihat Hukum Terdakwa III tersebut;
• Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 16 Juni 2023 Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tersebut ;
• Menetapkan agar paraTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
• Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
• Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp. 5.000 ,- (lima ribu rupiah);
Putusan Banding tersebut di pimpin Majelis Hakim Ketua Masrul, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., M. Joni Kemri, S.Pi., S.H.