BERITAHUKUM

Tak Berbuah Manis, Putusan Banding Tiga Terdakwa SPPD Fiktif DPRK Simeulu Tetap di Tahan

Banda Aceh – Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menyidangkan terhadap putusan Banding tiga Terdakwa kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRK Kabupaten Simeulue, ada ga terdakwa yaitu Poni Harjo (Anggota DPRK Partai Hanura periode 2019-2024), Ridwan Amd (Bendahara pengeluaran DPRK Simeulu TA.2019) dan Mas Etika Putra ASN (PPP-SKPK Sekretariat DPRK Simeulu TA 2019). Jum’at (03/11/2023).

Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri, bahwa ketiga terdakwa di putuskan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh yaitu :
• Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa II serta Penasihat Hukum Terdakwa III tersebut;
• Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 16 Juni 2023 Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tersebut ;
• Menetapkan agar paraTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
• Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
• Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp. 5.000 ,- (lima ribu rupiah);


Putusan Banding tersebut di pimpin Majelis Hakim Ketua Masrul, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., M. Joni Kemri, S.Pi., S.H.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !