Banda Aceh – Tiga Terdakwa H. Mursil, S.H, M.Kn Terdakwa Tenku Yusni, dan Terdakwa Ir. Tengku Rusli menjalani kembali di Sidangkan di Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Sebagaimana diketahui bahwa jadwal sidang pembacaan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum sekaligus Pembacaan Putusan Sela untuk ketiga terdakwa yaitu : Terdakwa Tengku Yusni, Direktur PT Desa Jaya, Terdakwa Ir.Tengku Rusli, Terdakwa H.Mursil,SH.,Mkn. Kamis (09/11/2023).
Dalam Amar Putusan Sela Majelis Hakim yaitu : menolak Eksepsi dari Terdakwa dan Penasihat Hukum dan memerintahlan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi -saksi guna pemerikasaan terhadap pokok-pokok perkara, hal ini disampakan dalam.fakta persidangan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Saat ini terdakwa saat ini mendekam di Rumah Tahanan kelas II B Kajhu Aceh Besar, sidang akan dilanjutkan Senin (13/11/2023) dengan Agenda Pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Persidangan ini di Pimpin oleh Majelis Hakim Ketua Sadri, didampingi Hamzah Sulaiman, Ani Hartati, dihadiri Mursyid selaku JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa.