Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Juliadi terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Belanja Gampong Meugat Meh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya pada Senin (13/11/2023).
Diketahui Juliadi merupakan Bendahara Gampong Meugat Meh yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)
Sebagimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Agung Santoto, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda sebanyak Rp 300 juta, subsider 4 bulan. Kemudian Uang pengganti RP1.161.000.000.
Dalam fakta persidangan Majelis Hakim meminta JPU agar mencari terdakwa dan menghadirkan ke persidangan pada saat sidang putusan, sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua T. Syarafi, didampingi Elfama Zein, Ani Hartati serta dihadiri JPU dan Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Rameune&rekan