Banda Aceh – Terdakwa Mirza selaku bendahara Aceh World Solidarity Cup (AWSC) di dakwa telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan AWSC 2017 dengan anggaran Rp. 9.272.390.295 telah menyebabkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp2.809.600.594 berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh. Selasa (14/11/2023).
Diketahui amar putusan Mahkamah Agung (MA) telah terhadap terdakwa Mirza yaitu : Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Penunutut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kemudian Majelis Hakim MA juga, Memperbaiki pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 18/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA tanggal 17 April 2023 yang memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 16 Februari 2023 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 ( Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apaabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (TIGA) Bulan.
Selanjutnya Majelis Hakim MA Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biayaa perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00 ( Dua ribu lima ratus rupiah):
Sidang kasasi kasus korupsi AWSC 2017 dipimpin oleh Hakim Ketua: H. Eddy Army, S.H., M.H didampingi H. Ansori, S.H., M.H.,dan DR. Prim Haryadi, S.H.,M.H.
Sebelumnya terdakwa Mirza divonis 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair selama 2 bulan kurungan pada Pengadilan tingkat pertama karena terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.