Banda Aceh – PT Pegadaian Kantor Wilayah 1 Sumatera Utara-Aceh bersama Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) melakukan penandatanganan nota kesepakatan di Aula Kejati Aceh, Rabu (15/11/2023).
Penandatangan itu dilakukan langsung oleh Kajati Aceh, Joko Purwanto dan Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil Sumut-Aceh, Arief Rinardi Sunardi. Proses penandatangan tersebut juga turut disaksikan Wakajati Aceh Rudi Irmawan, Deputi Bisnis Area Banda Aceh Rahmat Hidayat serta puluhan Pejabat dari Kejati serta PT Pegadaian Sumut-Aceh.
Penandatanganan nota kesepakatan bersama sendiri tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kajati Aceh, Joko Purwanto menyambut baik atas terealisasinya nota kesepakatan bersama yang berlangsung siang ini. Ia mengatakan, Kejati merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang tata usaha, perdata serta kewenangan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Kata Joko, kesepakatan bersama dilakukan PT Pegadaian sebagai upaya untuk memberikan bantuan hukum dari Kejati untuk menyelesaikan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kejati nantinya akan memberikan pendapat hukum atau pendampingan hukum, audit hukum di bidang perdata. Serta bertindak sebagai konsiliator, mediator dan sebagainya untuk membantu PT Pegadaian.
Ia berharap, dengan adanya kesepakatan bersama itu, kedua belah pihak dapat bersama-sama untuk konsisten dalam melaksanakan isi dari MoU ini dengan melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik.
“Diharapkan juga dapat menjadi pedoman oleh kedua pihak dalam penanganan permasalahan hukum. Harapan kita bersama, lesepakatan ini bukan hanya menjadi simbol belaka, namun memberikan kemanfaatan bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil Sumut-Aceh, Arief Rinardi Sunardi mengatakan, PT Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang modal usahanya dari negara.
“Dan ini kita harus mempertanggungjawabkan dengan baik. Langkah awal kita di Aceh dimulai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama ini,” kata Arief.
Terlebih pihaknya juga memiliki aset yang cukup besar di Aceh, dan saat penyaluran kredit ada potensi nasabah gagal membayar. Dalam hal itu, pihaknya meminta saran dan bantuan hukum dari Kejati Aceh ketika ada permasalahan di lapangan.
Nantinya, pihaknya akan menerbitkan surat kuasa khusus (SKK) untuk pengacara negara dalam hal ini Kejati Aceh untuk membantu menyelesaikan perkara di bidang perdata.
“Alhamdulillah saat ini di Aceh tidak ada kendala yang signifikan. Dengan kerjasama ini, kami juga ingin membuat materi tentang hukum untuk para pegawai. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi mereka,” pungkasnya.