Kejari Aceh Besar Musnahkan Sejumlah Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Tetap
Jantho – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar musnahkan barang bukti dan barang rampasan dari bulan Mei 2023 sampai Oktober 2023, di halaman Kantor Kejari Aceh Besar, pada Kamis (16/11/2023).
Kepala Kejari Aceh Besar, Basril G menyampaikan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini di lakukan secara rutin dalam 1 tahun 2 kali.
Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan guna melakukan putusan hakim serta sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kami laksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan,” kata Basril G.
Adapun eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap terdiri dari 6 perkara tindak pidana orang dan harta benda, 24 perkara keamanan dan ketertiban umum/TPUL (Qanun), 77 Perkara Narkotika.
Kemudian, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 535,606 gram, ganja seberat 154,47 gram, handphone berbagai jenis merk sebanyak 67 unit.
Kemudian, barang bukti perkara qanun terdiri dari 1 balok kayu, 1 buah parang, 1 buah golok/pisau bergagang kayu, berbagai jenis pakaian dan lain sebagainya.
Sebelumnya Kejari Aceh Besar telah memusnahkan barang bukti dan barang rampasan periode I pada tanggal 24 Mei 2023 lalu.