Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pembebasan pengembangan lahan TPA Lhok Batee di Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Rabu (22/11/2023).
Pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sabang Reprisal Mody dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Teuku Syarafi dengan didampingi hakim anggota M. Jamil dan R.Deddy
Dalam Fakta persidangan ini, terdakwa Dodi Anshari selaku pimpinan cabang KJPP Dasa’at Yudhistira&Rekans Medan menghadiri secara langsung dengan didampingi kuasa hukumnya.
JPU menuntut terdakwa Dodi Anshari dengan tuntutan 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000/subsidair 3 bulan kurungan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 63 juta, jika dalam 1 bulan uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya untuk menutup uang pengganti tersebut, atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 4 bulan.
Selanjutnya, JPU menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dodi Anshari berupa pencabutan izin sebagai penilai publik (KJPP) selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman.