Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang putusan kasus korupsi penggunaan dana Ganti Uang (GU) terhadap terdakwa Ayudi Putra selaku Mantan Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (24/11/2023).
Pembacaan putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Faisal Basri dengan Hakim Anggota Elfama Zein dan Muhifuddin dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah.
Dalam persidangan ini, terdakwa Ayudi Putra turut menghadiri secara langsung persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, bahwa terdakwa Ayudi Putra telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp246 juta dari jumlah penarikan sebesar Rp380 juta pada tahun 2018.
Majelis hakim juga dalam amar Putusan, bahwa terdakwa Ayudi Putra dengan diputuskan 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsidair selama 2 bulan kurungan.
Selain hukuman pidana Majelis Hakim membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp246 juta. Jika dalam 1 bulan uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya untuk menutup uang pengganti tersebut, atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 4 bulan.
Atas perbuatan terdakwa telah melangganggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat 2, ayat 3, dari UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.