Tiga Pelanggar Qanun Jinayat di Cambuk depan Halaman Mesjid Al Munawwarah Jantho
Jantho – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tiga orang terhukum perkara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi cambuk yang dilakukan di Halaman Mesjid Al Munawwarah, Jantho, pada Selasa (28/11/2023), merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho. Ketiga terhukum tersebut adalah A, R, dan J.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar, menyampaikan bahwa eksekusi ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Besar, untuk patuh dan taat terhadap Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh.
“Eksekusi uqubat cambuk ini dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Aceh,” ujarnya.
Maulijar menyebutkan terhukum berinisial A melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014dikenakan uqubat cambuk didepan umum sebanyak 30 kali cambuk.
Kemudian terhukum R melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dikenakan uqubat cambuk didepan umum sebanyak 25 kali cambuk. Terakhir terhukum J melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dikenakan uqubat cambuk didepan umum sebanyak 12 kali cambuk.
“Sebelum pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk, para terhukum menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho,” pungkasnya.