BERITAHUKUM

Empat Terdakwa Korupsi Penimbunan Tanah MTQ di Hukum 1 Tahun, Sementara Musdi 1 Tahun dan 2 Bulan

Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Banda Aceh kembali menyidangkan perkara Korupsi Penimbunan Tanah MTQ kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.

Sebagaimana fakta persidangan 5 terdakwa  adalah Syafrizal Amran sebagai PPK Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat, Iskandar selaku Direktur Perusahaan CV Berkah Mulya Bersama, Fahmi Yulizar Direktur CV Optimis Desain, Andi Jaswari Peminjam Perusahaan CV Optimis Desain dan Musdi Syamsuddin peminjam Perusahaan CV Berkah Mulya Bersama, Kamis (30/11/2023).

Para terdakwa di hadapkan ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam 4 berkas berbeda dalam sidang mendegar Putusan Majelis Hakim, yang di bacakan langsung oleh Majelis Hakim Ketua Hamzah Sulaiman didampingi Hakim Anggota Ani Hartati, Elfama Zein dihadiri JPU Taqdir serta penesihat hukum terdakwa.

Dalam fakta persidangan Majelis Hakim memutuskan terdakwa Syafrizal Amran sebagai PPK Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat, Iskandar selaku Direktur Perusahaan CV Berkah Mulya Bersama, Fahmi Yulizar Direktur CV Optimis Desain, Andi Jaswari Peminjam Perusahaan CV Optimis Desain masing-masing dengan hukuman 1 Tahun Penjara dan denda Rp 50.000.000,-/subsider 1 bulan.

Sementara itu untuk Terdakwa Musdi Syamsuddin selaku kontraktor sekaligus peminjam perusahaan CV Berkah Mulya Bersama dalam Amar Putusan Majelis Hakim, menghukum 1 tahun dan 2 bulan penjara serta membebankan denda Rp 50.000.000,-/subsider 1 bulan, tambah Majelis hakim dalam fakta persidangan.

Untuk itu kelima terdakwa diputuskan telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu juga para terdakwa telah mengembalikan seluruhnya dari Kerugian Negara sejumlah Rp. 399 juta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !