Langsa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat tersangka kasus korupsi dalam pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa tahun anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh, pada Kamis (30/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto yang di dampingi Kasi Pidana Khusus M Razi menyampaikan, pada tahun 2019 Dinas Pengairan Provinsi Aceh melaksanakan pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa.
“Dana pekerjaan pengamanan tersebut bersumber dari APBA Aceh Tahun anggaran 2019 yang dikerjakan oleh CV. Bintang Beutari dengan nilai kontrak sebesar Rp3 miliar lebih,” kata Efrianto.
Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan selama 140 hari kerja, pekerjaan tidak selesai dikerjakan, akan tetapi Pihak Dinas terkait yaitu KPA dan PPTK serta rekanan membuat berita acara pekerjaan 100 persen telah selesai dikerjakan.
“Pada kenyataannya pekerjaan tersebut terlaksana masih sebesar 83 persen, sehingga ada selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar,” ungkapnya.
Diketahui juga, pada saat pelaksanaan pekerjaan rekanan terlambat dari target pekerjaan yang seharusnya namun pihak dinas membiarkannya dengan tidak mengambil langkah-langkah yang tepat sehingga pekerjaan tersebut tidak efektif dan efisien dalam melakukan pembayaran.
Sehingga, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara tersebut telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 878 juta.
“Dan berdasarkan 2 alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” ujarnya.
Adapun, keemapat tersangka yaitu SF selaku KPA, MA selaku PPTK, MI selaku Pelaksana Kegiatan dan atau Pengendali/Peminjam, dan M selaku Direktris CV. Bintang Beutari.
“Kami akan berupaya untuk segera melakukan pemberkasan sehingga proses penangan perkara ini segera akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,”pungkasnya.