BERITA

Kejari Banda Aceh Lakukan Sosialisasi Hukum Pengelolaan Dana Desa

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum Pemerintahan Gampong Pineung Kota Banda Aceh Dalam Pengelolaan Dana Desa di Aula Kantor Keuchik Gampong Pineung Kota Banda Aceh, Selasa (05/12/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut ialah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr.Ferry Ichsan Karunia,S.H.,M.H, Jaksa Fungsional Sutrisna,S.H, Pj. Keuchik Gampong Pineung, Firdaus Ariasyah, Ketua TPG Pineung, Saifuddin Harun, Sekretris TPG Pineung, H.Anwar, Kasi Kesra Gampong Pineung, M.Ridwan, dan Aparatur Perangkat Gampong Pineung Kota Banda Aceh.

Kepala Seksi Intelijen
Kejari Banda Aceh, Muharizal, S.H mengatakan, pembukaan dan kata sambutan oleh Pj. Keuchik Gampong Pineung Kota Banda Aceh menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaga Desa.

“Sehingga tidak saja mewujudkan masyarakat melek hukum dengan slogan “Kenali hukum, Jauhi Hukuman”, tetapi juga dapat dengan pendampingan pengelolaan Dana Desa dengan program Jaga Desa,” kata Muharizal.

Oleh karenanya, pembangunan desa dapat dikontrol tanpa penyimpangan. Pada prisipnya dalam hal pengelolaan dana desa harus melibatkan tuha Peut (perangkat desa) dalam penggunaan Anggaran Dana Desa/Anggaran Dana Gampong (ADD/ADG) dan pihak aparatur Gampong untuk melengkapi semua bukti dukung dalam proses pencairan dana sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Jaksa Agung ST Burhanudin (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran Inteljen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya ditengah-tengah masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik kejaksaan,” ujarnya.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Restoratif Justice (RJ) dan Proses Penyelesaian Sengketa oleh Lembaga Peradilan Adat Gampong yang disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr.Ferry Ichsan Karunia,S.H.,M.H.

“Dalam pemaparannya terkait dengan permasalahan/konflik ringan yang tejadi di gampong berdasarkan Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 terdapat 18 jenis sengketa adat dapat diselesaikan melalui peradilan adat di Aceh jadi diharapkan kepada Geucik, TPG dan aparatur gampong dapat menyelesaikan permasalahan ditingkat gampong melalui musyawarah secara kekeluargaan,” jelasnya.

Dan ditutupkan dengan sesi tanya jawab oleh Perangkat Gampong dan masyarakat kepada pemateri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !