Banda Aceh – Pengadilan Negeri Banda Aceh melakukan sidang terhadap terdakwa Ika Melinda atas dugaan telah melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika. Selasa (05/12/2023).
Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Ika Melinda, sebagaimana fakta persidangan Majelis Hakim Ketua R. Hendral didamping Hakim Anggota Hamzah Sulaiman, Saptika Handini bahwa Ika Melinda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dalam pasal 2 ayat (1) huruf c, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang, sebagamana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian terdakwa dihukum 1 Tahun penjara dan denda Rp 100.000.000/subsidair 1 bulan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2000. Terhadap putusan tersebut Majelis hakim turut melakukan penyitaan uang sebesar Rp 1.670.950.000 di dalam Rek BRI terdakwa dan beberapa unit Handphone, ujar Majelis Hakim dalam fakta persidangan
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ika Melinda dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000/subsidiair 6 bulan penjara, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencucian uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu yaitu pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan putusan tersebut majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti pasal 3 UU-RI no 8 tahun 2010 sesuai dengan dakwaan JPU, karena dalam mainstrea nilai jahat serta bermaksud menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang tidak relevan sebagaimana dalam dakwaan JPU, tambah Majelis Hakim dalam Persidangan
Sehingga dalam fakta persidangan Majelis Hakim memutuskan terdakwa Ika Melinda bersalah sesuai pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang pembacaan putusan dihadiri terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum dan JPU Isnawati dan Indri serta terdakwa Ika Melinda.