BERITAHUKUM

Tuntutan JPU Suaidi Yahya 8 Tahun dan Heriadi 15 Tahun Kasus Dugaan Korupsi PT RSAL

Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali melaksanakan sidang Dugaan Korupsi kasus korupsi PT RS Arun Kota Lhokseumawe atas Terdakwa Suaidi Yahya Mantan Walikota Lhokseumawe dan Terdakwa Heriadi Direktur PT. Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL). Selasa (05/12/2023).

Sidang dengan agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), diketahui bahwa terdakwa Suaidi Yahya saat ini sudah menjadi tahanan kota di karenakan sakit sehingga mengikuti sidang dengan hybrid sedangkan untuk terdakwa Heriadi masih di tahan di Rutan kelas IIA Kajhu Aceh Besar.

Dalam fakta persidangan terdakwa Suaidi Yahwa di tuntut oleh JPU dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 500.000.000/subsidair 6 bulan sebagaimana di bacakan oleh JPU Ulli Herman, Zizaliana, M Doni secara bergantian.

Analisa yuridis JPU berdasakarkan saksi, ahli. Bahwa terdakwa Suaidi Yahya membiarkan Heriadi memindah kepemilikan tanah dan bangunan RSAL melalui Kantor Notaris Adi Pinem.

Dalam pemindah tanganan tanganan PT RSAL ini tanpa persetujuan DPRK Kota Lhokseumawe.

Bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
sesuai dengan amar tuntutan yang di bacakan oleh JPU.

Sedangkan terdakwa Heriadi dituntut hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 800.000.000/subsidair 8 bulan dan Uang Pengganti Rp. 44 milyar/subsidair 5 tahun.

Terdakwa Heriadi telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua R. Hendraldan Hakim Anggota Heri Alfian dan Harmi Jaya dan JPU serta terdakwa didampingi Penasihat Hukum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !